Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI
INFO SPM
INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PEMERINTAH DESA LADANG PERIS
KECAMATAN BAJUBANG – KABUPATEN BATANG HARI
A. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
B. Pengertian
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang menjadi kewenangan desa serta wajib diberikan kepada masyarakat secara minimal, cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
C. Maklumat Pelayanan
Pemerintah Desa Ladang Peris berkomitmen untuk melaksanakan Pelayanan semaksimal mungkin, berikut maklumat Pelayanan :
D. Jenis Pelayanan
E. Persyaratan Umum
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Membawa dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan.
Mengisi formulir permohonan apabila diperlukan.
F. Jam Pelayanan
Senin – Kamis
-
08.00 – 15.30 WIB
Jumat
-
08.00 – 15.00 WIB
-
Istirahat: 11.30 – 13.30 WIB
G. Hak Masyarakat
-
Mendapat pelayanan sesuai standar.
-
Mendapat informasi yang jelas.
-
Menyampaikan saran, kritik, dan pengaduan.
-
Memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi.
H. Kewajiban Masyarakat
-
Melengkapi persyaratan administrasi.
-
Memberikan data yang benar.
-
Menjaga ketertiban selama memperoleh pelayanan.
-
Mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
I. Pengaduan Masyarakat
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
-
Datang langsung ke Kantor Desa Ladang Peris.
-
Kotak Saran.
-
WhatsApp.
-
Website atau media sosial resmi desa.


