Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - 15
AMAT AZIS | 20 Agustus 2025 | 74 Kali Dibaca
Artikel
AMAT AZIS
20 Agustus 2025
74 Kali Dibaca
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DI DESA
Dalam konteks pelayanan publik, pengukuran kepuasan masyarakat telah dimandatkan kepada penyelenggara pelayanan publik melalui Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan dan akuntabel. Survei kepuasan diatur secara teknis pelaksanaan survei tersebut ke dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 16/2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Permenpan-RB No. 16/2014 kemudian disempurnakan melalui Permenpan-RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit kerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam Permenpan-RB diatas, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Survei kepuasan setidaknya dilaksanakan sekali setahun oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai informasi dasar untuk meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi pelayanan. Hasil survei kepuasan juga seharusnya dipublikasikan melalui media, baik media massa maupun media sosial yang dimiliki penyelenggara pelayanan publik dalam bentuk skoring (kuantitatif) atau baik-buruk (kualitatif).
Tujuan diadakannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah tercapainya tingkat kualitas pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat dalam memberikan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, dokumen hasil survei kepuasan menjadi alat monitoring dan evaluasi bagi pimpinan penyelenggara pelayanan untuk senantiasa menjadi bahan pengambilan keputusan terkait dengan upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengertian Kualitas Pelayanan Publik adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi harapan bahkan melebihi harapan. Ciri-ciri kualitas pelayanan publik meliputi: ketepatan waktu pelayanan, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan, kemudahan mendapatkan pelayanan, dan atribut pendukung pelayanan.
Warga di harapkan dapat berperan aktif dalam memberikan Penilaian terhadap Pemerintah Desa Ladang Peris, guna peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik melalui Scan Barcode :
Untuk Hasil Survei anda klik berikut ini
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1496
Populasi
1365
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2861
1496
Laki-laki
1365
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2861
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.
Sekretaris Desa
AMAT AZIS
Kasi Pemerintahan
DWI ARIN SETYANI
Kaur Keuangan
MUHAMAD ALI
Kadus Sungai Jernih
SUWITO
Kadus Abadi Jaya
MUHAMAT JAIS
Kadus Gotong Royong
ERWIN NITOLIO
Kadus Simpang Peris
ZURNALIS
Kadus Simpang Jambi
SUTIKNO
Staff Desa
HENDRI ISWAHYUDI
Kaur Umum dan Perencanaan
DEWI SARTIKA
Kasi Kesra
SAIFUDDIN
Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 176 |
| Kemarin | : | 410 |
| Total | : | 116,015 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.143 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar