Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang
Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Artikel

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

AMAT AZIS

20 Agustus 2025

74 Kali Dibaca

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DI DESA

Dalam konteks pelayanan publik, pengukuran kepuasan masyarakat telah dimandatkan kepada penyelenggara pelayanan publik melalui Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan dan akuntabel. Survei kepuasan diatur secara teknis pelaksanaan survei tersebut ke dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 16/2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Permenpan-RB No. 16/2014 kemudian disempurnakan melalui Permenpan-RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit kerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

Dalam Permenpan-RB diatas, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Survei kepuasan setidaknya dilaksanakan sekali setahun oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai informasi dasar untuk meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi pelayanan. Hasil survei kepuasan juga seharusnya dipublikasikan melalui media, baik media massa maupun media sosial yang dimiliki penyelenggara pelayanan publik dalam bentuk skoring (kuantitatif) atau baik-buruk (kualitatif).

Tujuan diadakannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah tercapainya tingkat kualitas pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat dalam memberikan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, dokumen hasil survei kepuasan menjadi alat monitoring dan evaluasi bagi pimpinan penyelenggara pelayanan untuk senantiasa menjadi bahan pengambilan keputusan terkait dengan upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Pengertian Kualitas Pelayanan Publik adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi harapan bahkan melebihi harapan. Ciri-ciri kualitas pelayanan publik meliputi: ketepatan waktu pelayanan, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan, kemudahan mendapatkan pelayanan, dan atribut pendukung pelayanan.

Warga di harapkan dapat berperan aktif dalam memberikan Penilaian terhadap Pemerintah Desa Ladang Peris, guna peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik melalui Scan Barcode :

 

               Untuk Hasil Survei anda klik berikut ini

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.

Sekretaris Desa

AMAT AZIS

Kasi Pemerintahan

DWI ARIN SETYANI

Kaur Keuangan

MUHAMAD ALI

Kadus Sungai Jernih

SUWITO

Kadus Abadi Jaya

MUHAMAT JAIS

Kadus Gotong Royong

ERWIN NITOLIO

Kadus Simpang Peris

ZURNALIS

Kadus Simpang Jambi

SUTIKNO

Staff Desa

HENDRI ISWAHYUDI

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI SARTIKA

Kasi Kesra

SAIFUDDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:176
Kemarin:410
Total:116,015
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.143
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.797118
Longitude:103.339476

Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa