KEARIFAN LOKAL

21 April 2024
Administrator
Dibaca 110 Kali

Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan ( Lihat Juga Upaya Pemdes Sosialisasi ) pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi <<< klik ,dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel <<< klik ) 
Peraturan/Surat Keputusan/ Surat Edaran <<<Lihat.,tentang kesenian dan adat istiadat 
Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agamaTokoh Adat / Budaya, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan 
Bukti diupload diwebsite dan media sosial
Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi