Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI
LPPD dan LKPPD Kepala Desa
LPPD dan LKPPD Kepala Desa adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
1. LPPD Kepala Desa (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
LPPD adalah laporan yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Isi LPPD meliputi:
-
Penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Pelaksanaan pembangunan desa
-
Pembinaan kemasyarakatan
-
Pemberdayaan masyarakat desa
LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa oleh pemerintah daerah.
2. LKPPD Kepala Desa (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Isinya berupa keterangan atas pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
LKPPD berfungsi sebagai:
-
Bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD
-
Dasar bagi BPD dalam memberikan rekomendasi atau evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa
Ringkasnya:
-
LPPD Kepala Desa → Bupati/Wali Kota (melalui Camat)
-
LKPPD Kepala Desa → BPD
Penjelasan ini sesuai ketentuan UU Desa dan Permendagri tentang Laporan Kepala Desa.
| NO | NAMA DOKUMEN | VIEW | TAHUN |
| 1 | LPPD | Open | 2022 |
| 2 | LPPD | Open | 2023 |
| 3 | LPPD | Open | 2024 |
| 4 | LKPPD | Open | 2022 |
| 5 | LKPPD | Open | 2023 |
| 6 | LKPPD | Open | 2024 |


