Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - 15
Administrator | 18 Juni 2024 | 614 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
18 Juni 2024
614 Kali Dibaca
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBDes
Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa merupakan sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa.
Forum musdes ini yang disebut dengan Musdes pertanggungjawaban Realisasi APB Desa sebagai forum transparansi pemerintahan desa kepada masyarakat dan output yang dihasilkan dalam musdes tersebut adalah Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa dalam satu tahun anggaran.
Selain perdes tersebut, kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Penetapan Rancangan Perdes realisasi APBDes menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dalam musdes yang membahas tentang ralisasi APB Desa selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Secara esensi dari pengelolaan keuangan Desa dalam UU Desa adalah bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa secara menyeluruh tanpa memandang strata kehidupan warga Desa. Wujud atau output dalam pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud diatas termuat dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes yang disusun sesuai dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan periode tahun berjalan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
| NO | NAMA PERDES | FILE | TAHUN |
| 1 | Perdes Pertanggungjawaban APBDes | Open | 2021 |
| 2 | Perdes Pertanggungjawaban APBDes | Open | 2022 |
| 3 | Perdes Pertanggungjawaban APBDes | Open | 2023 |
| 4 | Perdes Pertanggungjawaban APBDes | Open | 2024 |
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1496
Populasi
1365
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2861
1496
Laki-laki
1365
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2861
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.
Sekretaris Desa
AMAT AZIS
Kasi Pemerintahan
DWI ARIN SETYANI
Kaur Keuangan
MUHAMAD ALI
Kadus Sungai Jernih
SUWITO
Kadus Abadi Jaya
MUHAMAT JAIS
Kadus Gotong Royong
ERWIN NITOLIO
Kadus Simpang Peris
ZURNALIS
Kadus Simpang Jambi
SUTIKNO
Staff Desa
HENDRI ISWAHYUDI
Kaur Umum dan Perencanaan
DEWI SARTIKA
Kasi Kesra
SAIFUDDIN
Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 253 |
| Kemarin | : | 410 |
| Total | : | 116,092 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.143 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar