APBDes

APBDes dan APBDes P
Perdes APBDes adalah peraturan Perundang-undangan tentang APBDes yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD terkait anggaran di Desa.
Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan dan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dalam regulasi desa yang mengatur pendapatan dan belanja Desa biasa disebut Perdes APB Desa terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa serta terperinci sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan.
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Yang terdiri atas kelompok Pendapatan Asli Desa, Transfer, dan Pendapatan Lain. - Belanja Desa Diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja,dan Rincian objek belanja.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
- Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
Penyusunan rancangan peraturan Desa yang memuat sebagaimana dimaksud diatas diprakarsasi oleh peemerintah Desa dan dikonsultasikan wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan dan selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Artinya setia perdes tidak dapat ditetapkan dan diundangkan jika belum disepakati oleh BPD melalui rapat paripurna. Dan khusus rancangan Perdes APB Desa Tahun 2024 wajib dievaluasi oleh Bupati/walikota.
Sesuai dengan Pasal 14, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa memuat Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
Perdes APBDes
NO | JENIS PERATURAN | FILE | TAHUN |
1 | APBDes | Open | 2021 |
2 | APBDes Perubahan | Open | 2021 |
3 | APBDes Perubahan Ke-2 | Open | 2021 |
4 | APBDes | Open | 2022 |
5 | APBDes Perubahan | Open | 2022 |
6 | APBDes | Open | 2023 |
7 | APBdes Perubahan | Open | 2023 |
8 | APBDes | Open | 2024 |
APBDes Perubahan
Setelah kegiatan dilaksanakan, sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan APBDes, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
d. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Apabila setelah Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan ada pendapatan desa yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan kepala desa.
Sedangkan prosedur penyusunan perubahan APB Desa pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan masyarakat tetap mempunyai hak mendapatkan informasi.


