INOVASI PELAYANAN

INOVASI PELAYANAN DESA LADANG PERIS
Simpel Mas K-Des
Pemerintah Desa adalah touchpoint pertama Masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Pengalaman masyarakat ketika mendapatkan pelayanan di kantor desa ini mempengaruhi kepuasan masyarakat dan citra pemerintah .Untuk mendukung tercapainya kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik, maka pemerintah desa perlu inovasi atau terobosan terbaru guna menyelesaikan berbagai macam permasalahan di desa.
Salah satu inovasi di Desa Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, adalah Simple Mas K-Des ( Sistem Pelayanan Masyarakat dengan Kemudahan, Efisien dan Efektif ) Baik secara Offline maupun Online.
Kemudahan dalam artian bahwa Pemerintah Desa Ladang Peris sekarang ini sudah menerapkan Sistem Penandatanganan dengan TTE ( Tanda Tangan Elektronik ) sehingga Masyarakat tidak perlu menunggu Kepala Desa untuk mendapatkan tanda tangan ketika Kepala Desa sedang Dinas Luar.
Efisien, karena pelayanan dapat dilakukan secara Online maupun Offline sehingga tetap dapat terlaksana.
Efektif , waktu tidak terbuang secara sia-sia karena pelayanan dapat langsung terselesaikan tepat waktu
Sistem Pelayanan
- Secara Offline
Pelayanan secara offline, Masyarakat langsung datang ke kantor desa
- Secara Online
- Permohonan pelayanan melalui mobile / hp dengan cara :
- Buka Play Store
- Cari opendesa mobile dan unduh
- Install di Hp
- Siapkan KTP
- Hubungi Operator Desa via WA ke nomor 085266076625, 082241415474 untuk mendapatkan PIN ( Password ) dan catat password yang diberikan oleh Operator Desa
- Buka Aplikasi yang sudah terinstall dengan PIN yang sudah dicatat.
- Nikmati kemudahan dalam mendapatkan Informasi dan pelayanan
- Permohonan pelayanan melalui WA ke nomor 0822415474
Guna menunjang hal tersebut, Pemerintah Desa Ladang Peris didukung dengan Aplikasi Si-Lembat ( Sistem Layanan Lebih Mudah Bermutu dan Akurat ) sebuah aplikasi pembuatan surat secara Offline yang cukup input NIK pemohon.Surat Langsung siap tercetak.
Formulir Kependudukan <<< klik
Lihat Juga >>> Persyaratan Dokumen Pengurusan Layanan Surat
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin