Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - 15
SOTK DESA
AMAT AZIS | 28 Mei 2024 | 392 Kali Dibaca
Artikel
SOTK DESA
AMAT AZIS
28 Mei 2024
392 Kali Dibaca
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Struktur Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
- kepala Desa ; dan
- sekretaris Desa, dibantu 2 (dua) kepala urusan :
- kepala urusan umum dan perencanaan; dan
- kepala urusan keuangan
- kepala dusun :
- Pelaksana teknis :
- kepala seksi Pemerintahan; dan
- kepala seksi Kesejahteraaan Rakyat, Pemuda, Olahraga, dan Pelayanan.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
- Kepala urusan Umum dan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang umum dan perencanaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset/pengelolaan barang desa, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
- mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Keuangan
- Kepala urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraaan Rakyat,
Pemuda, Olahraga dan Pelayanan
- Kepala seksi Kesejahteraaan Rakyat,Pemuda, Olahraga dan Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Kesejahteraaan Rakyat,Pemuda, Olahraga dan Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraaan, Pemuda, Olahraga dan Pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraaan Rakyat, Pemuda, Olahraga dan Pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Dusun
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1496
Populasi
1365
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2861
1496
Laki-laki
1365
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2861
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.
Sekretaris Desa
AMAT AZIS
Kasi Pemerintahan
DWI ARIN SETYANI
Kaur Keuangan
MUHAMAD ALI
Kadus Sungai Jernih
SUWITO
Kadus Abadi Jaya
MUHAMAT JAIS
Kadus Gotong Royong
ERWIN NITOLIO
Kadus Simpang Peris
ZURNALIS
Kadus Simpang Jambi
SUTIKNO
Staff Desa
HENDRI ISWAHYUDI
Kaur Umum dan Perencanaan
DEWI SARTIKA
Kasi Kesra
SAIFUDDIN
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 373 |
| Kemarin | : | 410 |
| Total | : | 116,212 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.143 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar