Desa Ladang Peris
Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN DESA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADUAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA LADANG PERIS
DESK LAYANAN PENGADUAN
Untuk memenuhi dan melayani pengaduan pemerintah desa ladang peris melayani pengaduan melalui offline maupun online :
- Langsung Ke kantor Desa
- E Mail ( desaladangperis@gmail.com)
- WebSite ( https://ladangperis.berdesa.id )
- Telp / WA ke >>> RT / Kadus
- Kotak Aduan
WAKTU PELAYANAN PENGADUAN
Apabila pengaduan langsung ke kantor desa di jam kerja berikut :
Senin – Kamis : Pkl.09.00 s/d 12.00 WIB dan Pkl.13.00 s/d 15.00 WIB
Jumat : Pkl.09.00 s/d 11.00 WIB
Untuk Kepentingan yang Urgen / darurat bisa dilayani diluar jam Kerja dengan mempertimbangkan seberapa besar urgen/daruratnya.
MEKANISME PENGADUAN
Untuk memenuhi dan melayani pengaduan dengan mekanisme :
- Pemohon pengaduan mengisi formulir pengaduan
- Membawa kartu identitas berupa foto kopi KTP
Masyarakat juga bisa Scan Me ( Barcode ) di atas untuk layanan pengaduan secara online


