Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang
Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Artikel

TRANSPARASI PUBLIK

Administrator

17 Mei 2024

150 Kali Dibaca

Pemerintah Desa Ladang Peris melaksanakan kegiatan Pemasangan Baliho APBDesa Ladang Peris Tahun Anggaran 2024. Pemasangan Baliho APBDEsa merupakan salah satu wujud Transparansi Pemerintah Desa kepada Masyarakat tentang Keuangan Desa . Adapun regulasi yang mengatur kewajiban desa untuk mempublikasikan APB Desa dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 11 ayat (1) huruf a "bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan".

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f berbunyi "melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme" kemudian huruf p berbunyi "memberikan informasi kepada masyarakat Desa". Diatur juga dalam Pasal 27 huruf d yang menyebutkan "memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran".

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan "Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa

Pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dinyatakan "Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat". Selanjutnya di Ayat (2) berbunyi "Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Pada Ayat (3) berbunyi "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat" dan Ayat (4) berbunyi "Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya".

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 72 ayat (1) menyebutkan "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 danPasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Info >>>>>

>>> APBDes T.A 2021

>>> APBDes T.A 2022

>>> APBDes T.A 2023

>>> APBDes T.A 2024

 

 

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.

Sekretaris Desa

AMAT AZIS

Kasi Pemerintahan

DWI ARIN SETYANI

Kaur Keuangan

MUHAMAD ALI

Kadus Sungai Jernih

SUWITO

Kadus Abadi Jaya

MUHAMAT JAIS

Kadus Gotong Royong

ERWIN NITOLIO

Kadus Simpang Peris

ZURNALIS

Kadus Simpang Jambi

SUTIKNO

Staff Desa

HENDRI ISWAHYUDI

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI SARTIKA

Kasi Kesra

SAIFUDDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:383
Kemarin:410
Total:116,222
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.143
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.797118
Longitude:103.339476

Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa