DESA ANTI KORUPSI

21 April 2024
Administrator
Dibaca 266 Kali
DESA  ANTI KORUPSI

PEMBERDAYAAN DESA ANTI KORUPSI

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Dengan begitu diharapkan pem
bangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa. 
 
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.

 

INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI

Ada 5 Indikator yang harus dipenuhi

I.PENGUATAN TATA LAKSANA

II.PENGUATAN PENGAWASAN

III.PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

IV.PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT

V.KEARIFAN LOKAL